Rabu, 14 Oktober 2015
💐Jangan tinggalkan istrimu sendirian...
☝🏻Diantara hak seorang istri adalah agar suaminya tidak meninggalkannya bersafar tanpa ada keperluan penting, dan jika memang ada suatu keperluan maka janganlah ia meninggalkan istrinya melebihi enam bulan, dan hendaklah ia segera menyelesaikan keperluannya dan bersegera kembali kepada istrinya.
🍃Didalam Shahih Bukhari (1804) dan Muslim (1927), dari hadits Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- berkata;
Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- bersabda;
السفر قطعة من العذاب، تمنع أحدكم طعامه وشرابه ونومه، فإذا قضى نهمته فليعجل إلى أهله
"Safar adalah bagian dari siksaan, hingga salah seorang diantara kalian akan terhalang dari makan dan minumnya serta tidurnya, maka jika ia telah menyelesaikan keperluannya hendaklah ia bersegera kembali kepada istrinya".
💓Subhanallah....
Betapa indah dan perhatiannya islam terhadap kebutuhan seorang istri, karena keberadaan seorang suami disisi istrinya adalah perkara yang terpenting dalam hidup seorang istri.
🌹Berkata Imam An Nawawy -rahimahullah-;
"Maksud hadits ini adalah disunnahkannya bersegera untuk kembali kepada istri setelah menyelesaikan suatu kesibukan, dan tidak terlambat sama sekali jika kesibukannya tersebut tidak terlalu penting".
________
📒Syarhu Muslim (13/75)
🌹Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah-;
"Dalam hadits ini menunjukkan dibencinya meninggalkan istri tanpa suatu keperluan penting, dan disunnahkannya bersegera kembali, apalagi jika dikhawatirkan akan menelantarkannya dengan ketiadaannya, dan sungguh pada tinggalnya ia ditengah keluarganya terdapat ketenangan yang membantu untuk perbaikan agama dan dunianya, dan juga dengan tinggalnya ia akan menghasilkan persatuan dan kekuatan didalam ibadah".
________
📒Fathul Bari (13/795)
🍁Hendaklah seorang suami mengetahui bahwa seorang istri membutuhkan kehadirannya, ia membutuhkan penjagaan, ia membutuhkan kasih sayang, ia membutuhkan bantuan dan seterusnya.
🌹Berkata Syeikh Shalih Al Fauzan -hafidzahullah-;
"Jika seorang suami bersafar melebihi enam bulan, sedangkan istrinya memintanya untuk segera kembali, maka kewajibannya adalah untuk kembali, kecuali pada safar haji yang wajib atau peperangan yang wajib, atau pada sesuatu yang ia tidak mampu kembali, maka jika ia enggan untuk kembali tanpa ada udzur yang menghalanginya, maka istrinyapun meminta cerai antara mereka berdua, maka seorang hakim pun hendaklah menceraikan keduanya setelah dikirimkan surat pada suaminya, karena ia telah meninggalkan suatu hak yang membahayakan istrinya dengan meninggalkannya".
________
📒Al Mulakhkhosh Al Fiqhi (2/290).
Wallohu a'lam.
✒Ustadz Fauzan Al-Kutawy hafidzahullah
🌺🌸🌺🌸🌺🌸🌺🌸🌺
___________________________
BeeKajian
Selasa, 13 Oktober 2015
Div. Kajian dan Dakwah
Yayasan Bantu Berjamaah
____________________________
📖 Mau dapat ILMU? Gabung Yuk bersama Bee-Kajian di:
📝 FB : Bantu Berjamaah
🌏 WEB : www.bantuberjamaah.com
📱 Line ID : Bantu Berjamaah
📷 IG : Bantu Berjamaah
📲 BB : 75392492
📱 WA : 081364503205
Ketik (Gabung BeeKajian)
+++++++++++++++++++++++++++
Bermasalah dengan orang tuamu? bagaimana caranya bs berkomunikasi yang baik dengan orang tua?
Sila ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/BuatDiaJatuhCintaPadamu
-----------------------------------------------
Tanda" Gangguan Sihir dan Jin dalam diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/GangguanJin
-----------------------------------------------
Pintu masuk Gangguan Jin pada diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PenyebabGangguanJIN
------------------------------------------------
GRATIS
Pelatihan Ruqyah 1000 Umat
7 - 8 November 2015 - Surabaya, tengok (klik) tautan berikut :
Klik ➡ bitly.com/PelatihanRuqyah1000Umat
-----------------------------------------------
Info ttg Pelatihan Bekam Syarthoh berstandar ABI bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PelatihanBekam
-----------------------------------------------
Info ttg Program Cicilan Heiwan Qurban Idul Adha 2016M / 1437H, bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/ProgramCicilanQurban
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar