Jumat, 09 Oktober 2015

Hukum Berkurban Untuk Orang Meninggal Dunia


Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam­­, keluarga dan para sahabatnya.
Hukum asal berkorban disyariatkan untuk orang hidup yang mampu. Sebagaimana yang telah dikerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallamdan para sahabatnya, di mana mereka berkurban untuk diri mereka dan keluarga mereka. Adapun mayit (orang yang sudah meninggal) tidak terkena lagi khitab perintah berkurban. Sehingga anggapan sebagian masyarakat bahwa berkurban itu hanya dikerjakan dari orang yang sudah meninggal adalah keyakinan tak berdasar.
Adapun berkurban untuk (atas nama) orang yang sudah meninggal terbagi menjadi tiga macam:
Pertama:  mengikutkan orang yang sudah meninggal dalam pahala kurban yang dilakukan orang yang hidup. Artinya, seseorang yang berkurban untuk dirinya dan keluarganya dengan menyertakan niat pahalanya untuk orang yang masih hidup dan yang sudah meninggal dunia, maka bentuk semacam ini dibolehkan. Bahkan dianjurkan sebagaimana berkurbannya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk diirnya dan keluarganya; di antara mereka adalah orang yang meninggal sebelum beliau.
Kedua: Berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia karena menjalankan wasiatnya. Ini dibolehkan, bahkan harus ditunaikan. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)
Ketiga: berkurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai kebaikan hati dari orang hidup supaya mayit tersebut mendapat tambahan pahala. Berkurban atas nama mayit ini tanpa ada wasiat darinya dan bukan untuk menunaikan nadzarnya.
. . . menghususkan kurban untuk/atas nama orang mayit bukanlah termasuk sunnah yang harus diagung-agungkan. Sebabnya, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah menghususkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia . . .
Dalam bagian ini terdapat tiga pendapat ulama yang masyhur tentang hukumnya:
Pertama: tidak sah berkurban atas nama mayit tanpa ada wasiat darinya. Jika mayit berwasiat saat masih hidup maka sah kurban atas namanya sepeninggalnya. Ini adalah pendapat Madhab Syafi’iyah. Imam Nawawi Rahimahullah  berkata: “Tidak sah kurban atas nama orang lain tnapa seizinnya, dan tidak pula atas nama mayit jika ia tidak berwasiat dengannya.” (Al-Minhaj: 1/248)
Kedua: hukumnya makruh. Ini pendapat Madhab Malikiyah. Imam Khalil Rahimahullah berkata dalam Mukhtasharnya saat menyebutkan perkara-perkara yang dimakruhkan dalam udhiyah, “ Dan dimakruhkan . . . . dan menunaikannya atas nama mayit.”
Ketiga: sah kurban atas nama mayit tanpa wasiat darinya dan pahalanya sampai kepadanya. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan inilah insya Allah pendapat yang lebih kuat diqiyaskan dengan shadaqah yang dikeluarkan atas namanya.
. . . Hukum asal berkorban disyariatkan untuk orang hidup yang mampu. . . .
Perlu dicatat bahwa menghususkan kurban untuk/atas nama orang mayit bukanlah termasuk sunnah yang harus diagung-agungkan. Sebabnya, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah menghususkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia dari keluarga, kerabat atau sahabat beliau.
Tidak ditemukan satu riwayat-pun bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah berkurban atas nama istri tercinta beliau, Khadijah. Tidak pula atas nama anak-anak beliau yang wafat saat beliau masih sugeng. Tidak pula ada keterangan bahwa beliau pernah berkurban atas nama Hamzah yang memiliki kedudukan istimewa bagi beliau dari kalangan kerabatnya. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


+++++++++++++++++++++++++++

Bermasalah dengan orang tuamu? bagaimana caranya bs berkomunikasi yang baik dengan orang tua? 
Sila ditengok (klik) dalam tautan berikut :

-----------------------------------------------

Tanda" Gangguan Sihir dan Jin dalam diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :

Klik ➡ j.mp/GangguanJin

-----------------------------------------------
Pintu masuk Gangguan Jin pada diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :

------------------------------------------------
GRATIS

Pelatihan Ruqyah 1000 Umat 
7 - 8 November 2015 - Surabaya, tengok (klik) tautan berikut :

-----------------------------------------------

Info ttg Pelatihan Bekam Syarthoh berstandar ABI bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :

-----------------------------------------------

Info ttg Program Cicilan Heiwan Qurban Idul Adha 2016M / 1437H, bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :

Tidak ada komentar: