Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang MLM, maka
berikut kami sampaikan beberapa hal yang terkait. Semoga dapat memberikan
pencerahan dan kejelasan. Nas’alullaha min taufiqihi wa hidayatihi. Amiin
1.Mengenai Buku yang berjudul
“Siapa bilang MLM haram” buku ini menurut salah seorang teman dijadikan
pembenaran akan mubahnya MLM. Maka tanggapan kami: mungkin orang yang
menjadikan pembenaran berdasarkan buku tersebut belum membaca keseluruhan buku
tersebut. Setelah kami mengkaji buku tersebut secara seksama ternyata
kesimpulan penulis menyatakan bahwa MLM hukumnya haram. Hal ini diperkuat oleh
fatwa al-lajnah ad-daimah lil buhust wal ifta (semacam MUI Arab Saudi)
2.Mengenai dua akad. Maka akad
ini dapat berupa:
a.Apabila disyaratkan bahwa bonus
(baik bonus penjualan produk maupun rekrutmen) hanya dicairkan apabila membeli
sejumlah produk. Istilah ini sering disebut tutup point.
b.Apabila pembelian produk
menjadi syarat diterimanya seseorang sebagai member (istilah fiqihnya simsar).
c.Apabila disyaratkan bahwa
seseorang dapat membeli produk dengan syarat harus menjadi member dulu
3.Mengenai dalil haramnya samsarah
‘ala samsarah (mekelar bertingkat). Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu.(An-Nisaa:29). Ayat ini berisi larangan untuk memakan/mengambil harta
orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syara’. Keumuman ayat ini
akan tidak berlaku apabila ada dalil khusus yang mentakhshisnya. Kaidah fiqh
menyatakan “al ‘am yabqa’ fi umumihi malam yarid dalilun yukhashishu bihi”
sesuatu yang umum akan tetap dalam keumumannya sebelum datang dalil yang
mengkhususkannya. Apabila terdapat dalil yang mengkhususkannya maka dalil
tersebut tidak dapat dipakai untuk konteks yang dikhususkan akan tetapi tetap
berlaku untuk perkara yang diluar yang dikhususkan.
Diantara dalil yang mengkhususkan
adalah tentang kebolehan samsarah (perdagangan perantara).
Ahmad meriwayatkan dari Qais bin Abu
Gharazah Al-Kinani, dia berkata: Kami dulu berdagang muatan di Madinah. Dan
kami dulu dinamai para makelar (simsar). Lalu Rasulullah saw. datang
kepada kami dan menamai kami dengan nama yang lebih baik dari nama yang kami
berikan sendiri. Beliau berkata: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli
ini disertai omong kosong dan sumpah. Maka campurilah dia dengan sedekah.”
Dari pengakuan Rasul saw. terhadap
pekerjaan para makelar dan perkataan beliau kepada mereka: “Wahai para
pedagang”, menjadi jelas bolehnya pekerjaan makelar dan bahwa itu adalah bagian
dari perdagangan. Ini adalah dalil bahwa pekerjaan makelar halal secara syar’i
dan merupakan salah satu dari trasanksi yang boleh dalam syara’.
Kata simsar artinya adalah
orang mengurusi dan menjaga sesuatu. Lalu kata ini digunakan untuk menunjuk
orang menangani penjualan atau pembelian. Fuqaha’ telah mendefinisikan simsar
sebagai orang yang bekerja untuk orang lain dengan upah tertentu untuk
melakukan penjualan dan pembelian. Definisi ini berlaku juga bagi juru lelang (dallal).
[1]
demikian pula syaikh ‘atho abu rasytah menyatakan: samsarah itu berada
di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan[2]
Dengan menelaah fakta samsarah pada
masa nabi saw dan definisi yang disampaikan fuqaha’ di atas maka kami
menyimpulkan bahwa samsarah yang diakui/dibolehkan Nabi adalah samsarah satu
level. Fakta dan dalil inilah yang mengkhususkan ayat di atas.
Adapun samsarah yang bertingkat-tingkat
atau samsarah ‘ala samsarah yaitu seorang up line mendapat bonus/komisi dari
down line yang tidak langsung dibawahnya.[3]
Kami tidak menemukan dalil yang membolehkannya . wallahu ‘alam bi
shawab. Karena tidak ada dalilnya maka kembali kepada dalil umum yang
mengharamkan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.
Dimanakah fakta memakan hak orang
lain? Yaitu pada berkurangnya jatah komisi yang seharusnya didapat down line
karena harus dibagi dengan up linenya. Dan hal ini pasti terjadi pada
perusahaan yang menggunakan system pemasaran MLM. Bila demikian kenyataannya
maka kami kembali bertanya kepada pihak yang membolehkan MLM. Atas dasar dan
dalil anda membolehkan samsarah ‘ala samsarah? Karena kaidah yang kita adopsi adalah
“al ashlu fil af’al at taqayyud bil hukmi syar’ie” hokum asal semua
perbuatan adalah terikat dengan hokum syara. Artinya semuanya harus
dikembalikan pada dalil.
Sebagai tambahan kita tidak
mengadopsi kaidah “al ashlu fil mu’amalah al ibahah malam yarid dalilut
tahriim” hokum asal dalam perkara muamalah adalah mubah hingga datang dalil
yang mengharamkan.
4.Adapun pertanyaan “bagaimana
kalau bonus tersebut berasal dari perusahaan langsung dan bonus tersebut
didapatkan karena seseorang berhasil mengembangkan jaringannya.?” Maka untuk
menjawab pertanyaan ini kami kutipkan pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh
‘Atha abu Rasytah:
“Sebuah perusahaan perdagangan
produk kesehatan melakukan muamalah dengan pelanggannya sebagai berikut: Jika
pelanggannya membeli produk kesehatan darinya maka pelanggan itu memiliki hak
untuk mendapatkan komisi dari dua orang pembeli yang dia ajak kepada
perusahaan. Berikutnya, kedua orang yang diajak itu—dengan sekadar membeli
produk kesehatan dari perusahaan—masing-masing juga memiliki hak untuk mengajak
dua orang lagi dan berhak mendapatkan komisi dari dua orang yang diajak. Karena
digabungkan kepada hak pembeli pertama maka dia pun mendapatkan komisi jaringan
dari empat orang yang diajak oleh dua orang; yang keduanya itu diajak oleh
pembeli pertama. Demikian seterusnya. Apakah hal itu dibolehkan?”
Dengan mencermati konteks pertanyaan
diatas jelas bahwa yang memberikan komisi/bonus memang perusahaan. Dan apa
jawaban beliau. Berikut kutipannya:
“Sesuai dengan pertanyaan: Dua orang
yang diajak oleh pembeli pertama itu mengajak empat orang lagi (masing-masing
orang mengajak dua orang pelanggan). Kemudian pembeli pertama itu pun
mendapatkan komisi dari para pelanggan yang diajak oleh dua orang pelanggan
yang diajaknya. Ini tidak sah. Sebab, samsarah itu berada di antara penjual dan
orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan. Ini berarti, ujrah (upah) samsarah
itu berasal dari pelanggan-pelanggan yang diajaknya, dan bukan dari orang-orang
yang diajak oleh orang lain.”
Jadi ya memang yang memberikan bonus
adalah perusahaan. Fakta inilah yang beliau nyatakan keharamannya. Hanya satu
hal yang perlu dicatat bahwa perusahaan sejatinya memberikan bonus kepada
upline adalah karena mengambil sebagian hak yang seharusnya dimiliki secara
penuh oleh orang yang membeli produk atau merekrut member baru.
5.Apakah ini wilayah ijtihadi
yang memungkinkan bolehnya terjadi beda pendapat? Jawabnya ya. Karena penjualan
MLM (muta’adidatu ath-thabaqat atau at taswiiq as sabkii) adalah model
transaksi yang baru yang belum pernah ada secara pada masa nabi saw. Demikian
pula tidak terdapat dalil yang secara sharih mengharamkan. Misalnya “naha
rasulullah saw ‘an at taswiiq as sabki” Rasul saw melarang jual beli
bertingkat (MLM). Sehingga benar-benar harus dilakukan pengkajian terhadap
fakta kemudian mengeksplorasi nash-nash yang terkait. Oleh karena itulah maka
persoalan transaksi MLM ini telah terjadi khilaf di kalanga fuqaha. Ada yang
mengharamkan dengan alasan riba, gharar, zhalim dsb termasuk 3 alasan yang
disampaikan syaikh ‘Atha abu rasytah. Inilah pendapat jumhur ulama masa kini
seperti yang difatwakan al lajnah ad daimah lil buhust wal ifta (semacam
MUInya Saudi Arabi) dan al Majma al fiqhu al islami bi Sudan (semcam
MUInya Sudan).Sedangkan ulama lain seperti Majlis fatwa Mesir menyatakan mubah
dengan dalil tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkannya sehingga
hukumnya kembali kepada dalil umum tentang bolehnya jual beli (lih. QS al
Baqarah: 257) dan kaidah hokum asal muamalah adalah mubah. [4]
Wallahu ‘alam bi shawab
Yogyakarta, 20 Februari 2010
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
[1]
Lih. Syakhshiyyah Islamiyyah juz II hal 311
[2]
Lih. Pandangan beliau dalam posting ana sebelumnya
[3]
Misalnya A merekrut B maka A boleh mendapatkan bonus dari pembelian si B atau
mendapat bonus dari perusahaan atas jasa si A merekrut si B. kemudian si B
merekrut C. apabila A mendapat bonus dari pembelian produk oleh si C maka
inilah fakta samsarah ‘ala samsarah.
[4]
Lih. At taswiq as sabki tahta mujahhar li Zaahir Saalim Balfaqiih
Bermasalah dengan orang tuamu? bagaimana caranya bs berkomunikasi yang baik dengan orang tua?
Klik ➡ j.mp/BuatDiaJatuhCintaPadamu
-----------------------------------------------
Tanda" Gangguan Sihir dan Jin dalam diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/GangguanJin
-----------------------------------------------
Klik ➡ j.mp/PenyebabGangguanJIN
------------------------------------------------
Pelatihan Ruqyah 1000 Umat
-----------------------------------------------
Apakah kita mendapatkan Ujian ataukah Adzab dari Allah? ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/UjianAtauAdzab
------------------------------------------------
Ilmu tentang Taaruf, ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PengertianTaaruf
Info ttg Program Cicilan Heiwan Qurban Idul Adha 2016M / 1437H, bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
+++++++++++++++++++++++++++
Bermasalah dengan orang tuamu? bagaimana caranya bs berkomunikasi yang baik dengan orang tua?
Sila ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/BuatDiaJatuhCintaPadamu
-----------------------------------------------
Tanda" Gangguan Sihir dan Jin dalam diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/GangguanJin
-----------------------------------------------
Pintu masuk Gangguan Jin pada diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PenyebabGangguanJIN
------------------------------------------------
GRATIS
Pelatihan Ruqyah 1000 Umat
7 - 8 November 2015 - Surabaya, tengok (klik) tautan berikut :
-----------------------------------------------
Apakah kita mendapatkan Ujian ataukah Adzab dari Allah? ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/UjianAtauAdzab
------------------------------------------------
Ilmu tentang Taaruf, ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PengertianTaaruf
-----------------------------------------------
Info ttg Program Cicilan Heiwan Qurban Idul Adha 2016M / 1437H, bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/ProgramCicilanQurban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar