Bismillah. Sekedar sharing tentang pengalaman meruqyah. Beberapa hari lalu ana kedatangan tamu sepasang suami istri yg mengeluhkan suaminya selingkuh. Singkat kata, peristiwa tersebut sudah berlangsung lama dan kejadiannya berulang. Namun sang suami sudah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulanginya. Setelah ana ruqyah, mereka pun berbicara panjang lebar terkait masalah tersebut. Akhirnya ana tawarkan solusi, bagaimana kalau sang suami menikah lagi. Apa istrinya setuju?
Ana sengaja menguji sampai dimana pemahaman pasangan ini tentang ta'addud. Dan ana katakan kepada suami, kalau memang dia mau ta'addud maka caranya pun harus syar'i. Karena ta'addud juga bagian dari syariat Islam yg tidak boleh ditolak ataupun diterima hanya karena hawa nafsu.
Sempat timbul pertanyaan, bagaimana apabila suami menikah lagi namun istri tidak ridha? Maka kita bisa coba mengambil ibroh dari pernikahan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan Zainab binti Jahsy yg mungkin akan ana ceritakan di lain kesempatan.
Yang harus dipahami, tidak ridho nya istri tidak menjadikan pernikahan kedua dan selanjutnya batal. Tidak ada dalam syariat Islam yg mensyaratkan izin dari istri untuk menikah lagi. Pun begitu, sangat dianjurkan untuk menyampaikan hajat tersebut guna menjaga akhlaqul karimah dan keutuhan rumah tangga. Syaikh Mustafa Al-Adawiy dalam kitabnya Ahkamun Nikah waz Zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal terkait masalah ini:
1- Seorang yang mampu berbuat adil
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain.
2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketaqwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.
3- Mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
4- Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.
Demikian tulisan ini ana susun bukanlah bermaksud menyinggung seseorang ataupun merendahkan. Semoga dapat diambil manfaatnya, dan semoga dengannya Allah memperkenankan kita untuk senantiasa menerima dan menjalankan syariat Islam yg seutuhnya.
Wallaahu a'lam bish shawwab
By Ust. Abu Zakaria
+++++++++++++++++++++++++++
Bermasalah dengan orang tuamu? bagaimana caranya bs berkomunikasi yang baik dengan orang tua?
Sila ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/BuatDiaJatuhCintaPadamu
-----------------------------------------------
Tanda" Gangguan Sihir dan Jin dalam diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/GangguanJin
-----------------------------------------------
Pintu masuk Gangguan Jin pada diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PenyebabGangguanJIN
------------------------------------------------
GRATIS
Pelatihan Ruqyah 1000 Umat
7 - 8 November 2015 - Surabaya, tengok (klik) tautan berikut :
-----------------------------------------------
Apakah kita mendapatkan Ujian ataukah Adzab dari Allah? ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/UjianAtauAdzab
------------------------------------------------
Ilmu tentang Taaruf, ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PengertianTaaruf
-----------------------------------------------
Info ttg Program Cicilan Heiwan Qurban Idul Adha 2016M / 1437H, bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar