Oleh : ust. Hartono Ahmad Jaiz
Mulai hari ini, jika ada diantara Kalian menemukan atau melihat para misionaris syi'ah dan para pengikut ajaran syi'ah yang menyebarkan ajaran sesat, fitnah, kebencian, kedustaan dan propaganda dari sekte syi'ah imamiyah itsna asyariyah, yang mana penyebaran itu melakukan penodaan dan penistaan terhadap Islam.
Silahkan segera Kalian laporkan para makhluk-makhluk sesat itu ke Pos-Pos Polisi terdekat dengan Laporan Polisi, delik aduan Pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama. Sertakan pula dalam Laporan Polisi itu, dengan membawa dan melampirkan bukti-bukti berupa screenshoot percakapan di medsos (berupa hujatan), rekaman video propaganda syi'ah, buku-buku dan majalah-majalah serta selebaran sekte syi'ah yang mengandung Kebencian dan Permusuhan terhadap Islam dan umat Islam.
Tidak perlu khawatir, bimbang, ragu dan takut, mereka pasti akan dipenjara selama 5 tahun berdasarkan aturan Hukum yang berlaku, karena sudah ada Keputusan Hukum Final dan Incraht (berkekuatan Hukum Tetap) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1787 K/Pid/2012 (penolakan terhadap Banding pasal 156a KUHP yang diajukan terpidana Tajul Muluk alumni YAPI Bangil, Jatim), yang menyatakan bahwa ajaran syi'ah telah menodai dan menistakan Agama Islam. Dari isi putusan tersebut, bisa diartikan dan diasumsikan bahwa Mahkamah Agung mengaminkan ajaran syi'ah merupakan ajaran yang sesat yang menodai dan menistakan Agama Islam.
INGAT !!!
Hanya ada 5 AGAMA di Indonesia ini yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :
1. ISLAM
2. KATOLIK
3. PROTESTAN
4. HINDU
5. BUDHA
Sementara ajaran syi'ah mengaku-ngaku sebagai ISLAM, padahal fakta dan kenyataannya ajaran syi'ah bukan ajaran Agama ISLAM. Bahkan ajaran syi'ah diluar dari pada ajaran Agama ISLAM !!
• Pasal 156a KUHP menyatakan :
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (5 tahun) barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a). yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b). dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
• Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama menyatakan :
“Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (5 tahun) barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a). yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b). dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Sebarkan diforum2 dialog krn mrk banyak yg tdk tau...
+++++++++++++++++++++++++++
Bermasalah dengan orang tuamu? bagaimana caranya bs berkomunikasi yang baik dengan orang tua?
Sila ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/BuatDiaJatuhCintaPadamu
-----------------------------------------------
Tanda" Gangguan Sihir dan Jin dalam diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/GangguanJin
-----------------------------------------------
Pintu masuk Gangguan Jin pada diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PenyebabGangguanJIN
-----------------------------------------------
Apakah kita mendapatkan Ujian ataukah Adzab dari Allah? ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/UjianAtauAdzab
------------------------------------------------
Ilmu tentang Taaruf, ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PengertianTaaruf
-----------------------------------------------
Info ttg Program Cicilan Heiwan Qurban Idul Adha 2016M / 1437H, bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/ProgramCicilanQurban
-----------------------------------------------------
@akademipranikah hadir di Jakarta,
Bagi yang mau tau :
- cara memilih pasangan yang BENAR agar BAHAGIA seumur hidup,
- cara menyiapkan diri JELANG Pernikahan
- cara menjaga KEHARMONISAN Rumah Tangga
- cara menjaga CASH FLOW Keuangan Rumah Tangga
- cara menjaga KESEHATAN anggota Keluarga
ikuti KELAS PERNIKAHAN di @akademipranikah Jakarta
bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/AkademiPranikahJakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar