Oleh:
Azhari
Publikasi 04/01/2004,
http://www.hayatulislam.net/
Merebaknya
Multilevel Marketing (MLM) dengan berbagai produk yang ditawarkan, mulai dari
obat-obatan, tas, sepatu, kosmetik, perlengkapan mobil, hingga koin emas. Juga
dengan berbagai brand seperti; Amway, CNI, Avon, Gold Quest, MQ Network, Ahad
Net, dan lain-lain, dua yang terakhir ini mengaku sebagai MLM yang sesuai
dengan syari’at Islam, karena hanya menjual produk-produk yang halal. Betulkah
kehalalan dari sebuah MLM hanya tergantung produk yang ditawarkan?,
bagaimanakah Syari’at Islam menghukumi MLM ini?, mari kita simak paparan
berikut.
MLM
adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level yang biasanya dikenal
dengan up line dan down line. Sistem ini akan membentuk jaringan, bisa
vertikal atau horizontal. Level ini mencerminkan hubungan dengan dua level
yang berbeda, sistem level ini bisa mempunyai persyaratan yang berbeda antara
masing-masing MLM. Gold Quest misalnya, untuk memperoleh bonus perusahaan
sebesar $400 harus mempunyai down line 5 dikiri dan 5 dikanan dan ini disebut
satu level (jaringan horizontal). Meskipun Gold Quest tidak mau disebut MLM,
tetapi intinya sama saja dengan sistem MLM yang lain.
MLM
yang lain mempunyai mekanisme yang berbeda, setiap mempunyai down line langsung
dari atas kebawah tanpa menentukan jumlah down linenya (jaringan vertikal).
Masing-masing level akan memperoleh bonus sesuai dengan ketetapan yang telah
dibuat perusahaan.
Sebelum
menjalankan bisnis ini setiap orang harus menjadi anggota (member) terlebih
dahulu, untuk menjadi anggota bisa dilakukan dengan mengisi formulir dan
membayar uang pendaftaran atau dengan membeli produk perusahaan dengan jumlah
tertentu. Setiap pembelian produk ini, maka anggota memperoleh poin dan ini
sangat penting karena menjadi ukuran perolehan bonus. Pembelian bisa dilakukan
langsung (oleh member) atau tidak langsung (oleh down line), sehingga dikenal
juga bonus jaringan.
Pada
saat seseorang menjadi anggota MLM maka ia melakukan dua hal:
1. Membeli produk atau menjadi anggota perusahaan
(akad syirkah untuk barang dan akad ijarah untuk jasa)
2. Menjadi makelar perusahaan tersebut, Gold
Quest menyebutnya “Memperoleh Hak Bisnis” (akad shamsarah/makelar)
Kita
coba uraikan dulu beda antara Jual Beli dan Makelar (shamsarah) ini.
Jual beli adalah transaksi antara penjual yang punya barang dan pembeli yang
membutuhkan barang. Sedangkan makelar adalah seseorang yang menjadi perantara
antara penjual dan pembeli, atas jasanya itu ia memperoleh komisi (bonus).
SATU TRANSAKSI DENGAN DUA AKAD
Dengan
demikian, disaat sesorang menjadi anggota MLM maka terjadi dua akad dalam
satu transaksi, yakni akad jual beli saat dia membeli produk dan akad sebagai
makelar saat ia memperoleh hak bisnis. Satu transaksi dengan dua akad ini,
jika dalam bentuk jasa disebut Shafqatayn fi shafqah, jika dalam bentuk
barang disebut bay’atan fi bay’ah.
Dalam
sebuah transaksi syari’at Islam mewajibkan adanya AKAD, yakni ijab dan qabul
antara kedua pihak. Maksudnya begini, pada saat saya menjual (misalnya) sebuah
HP kepada anda maka saya katakan: ‘Saya jual HP saya seharga satu juta kepada
anda’, dan ini disebut Ijab (penawaran). Kemudian anda
mengatakan: ‘Saya beli HP anda dengan harga satu juta rupiah’, dan ini disebut Qabul
(penerimaan). Begitu juga (kira-kira) lafadz (ucapan) saat pernikahan, Ijab
dari wali (Bapak) sang wanita dan Qabul dari sang pria yang akan
menikah.
Islam
telah menetapkan bahwa akad hanya dibolehkan untuk satu perkara (transaksi)
saja, baik barang (akad syirkah) maupun jasa (akad ijarah) . Hukum
syara’ (syari’at Islam) mengharamkan satu transaksi dengan dua akad ini,
Nabi
saw telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian (transaksi) (HR Ahmad,
Nasa’I dan At-Tirmidzi dari Abu Hurayrah).
Dalam
konteks hadits diatas, yang terjadi adalah bay’atan fi bay’ah yakni satu
transaksi dengan dua jual beli (barang).
Tidaklah
dihalalkan dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (HR Thabrani).
Dalam
konteks hadits diatas, yang terjadi adalah Shafqatayn fi shafqah yakni
satu transaksi dengan dua kesepakatan (jasa).
MEMAKELARI MAKELAR
Pada
saat seseorang menjadi anggota (member) dari MLM, maka ia akan berusaha mencari
down line baru dengan menawarkan produk perusahaan (ia menjadi menjadi
makelar/simsar). Kemudian down line yang telah menjadi anggota MLM ini akan
mencari down line berikutnya dengan menawarkan produk perusahaan (ia-pun
menjadi makelar lagi/simsar). Dalam hal ini terjadi Memakelari makelar atau Shamsarah
‘ala shamsarah.
Praktek
makelar (shamsarah) hukumnya boleh, hadits dari Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani
ini menjelaskan,
Kami
biasa membeli beberapa wasaq di Madinah dan biasa menyebut diri kami dengan
samasirah (bentuk plural simsar/makelar), kemudian Rasulullah saw keluar
menghampiri kami dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan
kami. Beliau menyatakan: Wahai para Tujjar (plural dari tajir, pedagang),
sesungguhnya jual beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka
bersihkanlah dengan sedekah.
Hadits
tersebut diuraikan (syarh) oleh as-Sarakhsi dalam kitabnya Al-Mabsuth li
as-Sarakhsi, “Simsar (makelar) adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk
orang lain dengan kompensasi (upah/bonus/komisi), baik untuk menjual maupun
membeli”.
Dengan
batasan ini maka yang dibolehkan (mubah) oleh syari’at adalah makelar pada
level pertama saja, dan diharamkan untuk level berikutnya karena akan terjadi Shamsarah
‘ala shamsarah.
Maksudnya
begini, jika saya akan menjual rumah saya seharga 100 juta maka saya minta
bantuan seorang makelar (simsar), saya katakan: ‘Tolong jualkan rumah saya
(carikan pembelinya) dengan harga 100 juta dan jika terjual saya beri anda
komisi (upah) 2,5% dari nilai transaksi’. Jika makelar menemukan pembelinya dan
transaksi berlangsung, maka saya bayarkan komisi kepada makelar itu 2,5 juta
rupiah, ini dibenarkan (syah) oleh syari’at Islam!.
Tetapi
jika makelar tersebut (misal Amin) menawarkan lagi kepada temannya (misal
Badu), dengan mengatakan: ‘Tolong anda jualkan rumah bapak Azhari seharga 100
juta dan akan saya beri anda komisi 1%’. Maka ini bathil (haram), karena
makelar I (Amin) tidak punya hak untuk mencari makelar lain karena ia tidak
memiliki rumah itu (shamsarah ‘ala shamsarah), ia hanya seorang
makelar bukan pemilik rumah. Lain halnya, kalau ia beli dulu rumah saya
kemudian ia makelarkan kepada Badu. Ini syah karena ia kini telah menjadi
pemilik rumah itu.
Hal
ini yang terjadi dalam bisnis MLM, seseorang up line (makelar yang entah
keberapa dari sistem itu) kemudian mencari makelar lain (down line) untuk
menawarkan produk perusahaan. Disini terjadi shamsarah ‘ala shamsarah.
KHATIMAH
Dari
paparan diatas, maka dapat disimpulkan beberapa hal:
1. Bisnis MLM tidak bisa dihukumi halal jika
hanya berdasarkan produk yang dijual adalah barang yang halal. Harus diamati
juga, apakah sistem MLM yang dijalankan melanggar hukum syara’ atau tidak.
Memang kita diwajibkan dalam berdagang hanya menjual barang yang dihalalkan
oleh syara’, diharamkan menjual khamr, anjing, babi, salib, dan lain-lain.
Tetapi sistem perdagangannya juga tidak boleh melanggar hukum syara’, seperti:
berbohong, menimbang dengan curang, menipu dengan menjual buah-buahan yang
busuk, satu transaksi dengan dua akad, dan lain-lain. Artinya, dalam
perdagangan dua hal harus dipenuhi: jenis barang dan sistem perdagangan.
2. Transaksi MLM yang umum berlangsung telah
melanggar dua hukum syara’:
a. Melakukan satu transaksi dalam dua akad,
shafqatayn fi shafqah untuk jasa atau bay’atan fi bay’ah untuk
barang. Pada saat yang sama seorang anggota MLM menjadi pembeli sekaligus
makelar bagi perusahaan.
b. Terjadi aktifitas memakelari makelar (shamsarah
‘ala shamsarah), seorang up line (makelar) menawarkan produk kepada down
line (makelar berikutnya). Padahal produk yang ditawarkan up line tersebut
bukan miliknya, ia hanya berfungsi sebagai makelar dan tidak berhak mencari makelar
lainnya (down line).
3. Jika kita melakukan aktifitas yang diharamkan
oleh syari’at Islam, maka uang hasil usaha tersebut tentu haram juga. Dan
setiap uang haram akan dipertanggung-jawabkan nanti di Yaumil akhir nanti.
Adakah hujjah kita kepada Allah swt atas uang haram itu?. Lebih baik kita
memperoleh penghasilan yang halal meskipun sedikit, daripada banyak tetapi
haram. Tetapi kalau penghasilannya banyak dan halal, tidak apa-apa juga!
Wallahua’lam,
Bermasalah dengan orang tuamu? bagaimana caranya bs berkomunikasi yang baik dengan orang tua?
Klik ➡ j.mp/BuatDiaJatuhCintaPadamu
-----------------------------------------------
Tanda" Gangguan Sihir dan Jin dalam diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/GangguanJin
-----------------------------------------------
Klik ➡ j.mp/PenyebabGangguanJIN
------------------------------------------------
Pelatihan Ruqyah 1000 Umat
-----------------------------------------------
Apakah kita mendapatkan Ujian ataukah Adzab dari Allah? ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/UjianAtauAdzab
------------------------------------------------
Ilmu tentang Taaruf, ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PengertianTaaruf
Info ttg Program Cicilan Heiwan Qurban Idul Adha 2016M / 1437H, bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
+++++++++++++++++++++++++++
Bermasalah dengan orang tuamu? bagaimana caranya bs berkomunikasi yang baik dengan orang tua?
Sila ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/BuatDiaJatuhCintaPadamu
-----------------------------------------------
Tanda" Gangguan Sihir dan Jin dalam diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/GangguanJin
-----------------------------------------------
Pintu masuk Gangguan Jin pada diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PenyebabGangguanJIN
------------------------------------------------
GRATIS
Pelatihan Ruqyah 1000 Umat
7 - 8 November 2015 - Surabaya, tengok (klik) tautan berikut :
-----------------------------------------------
Apakah kita mendapatkan Ujian ataukah Adzab dari Allah? ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/UjianAtauAdzab
------------------------------------------------
Ilmu tentang Taaruf, ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PengertianTaaruf
-----------------------------------------------
Info ttg Program Cicilan Heiwan Qurban Idul Adha 2016M / 1437H, bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/ProgramCicilanQurban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar