Soal:
Sebuah perusahaan
perdagangan produk kesehatan melakukan muamalah dengan pelanggannya sebagai
berikut: Jika pelanggannya membeli produk kesehatan darinya maka pelanggan itu
memiliki hak untuk mendapatkan komisi dari dua orang pembeli yang dia ajak
kepada perusahaan. Berikutnya, kedua orang yang diajak itu—dengan sekadar
membeli produk kesehatan dari perusahaan—masing-masing juga memiliki hak untuk
mengajak dua orang lagi dan berhak mendapatkan komisi dari dua orang yang
diajak. Karena digabungkan kepada hak pembeli pertama maka dia pun mendapatkan
komisi jaringan dari empat orang yang diajak oleh dua orang; yang keduanya
itu diajak oleh pembeli pertama. Demikian seterusnya. Apakah hal itu
dibolehkan?
Jawab:
Sesungguhnya
akad-akad dalam Islam itu jelas dan mudah, tidak samar. Secara keseluruhan,
muamalah itu harus diketahui sisi fakta dan aspek perjanjiannya, lalu
dipelajari dan dikaji nash-nash yang berkaitan dengannya, dan kemudian digali
hukumnya dengan ijtihad yang sahih.
Dengan mengkaji fakta
yang diajukan dan nash-nash yang berkaitan, jelaslah: Pertama,
pembelian Anda terhadap produk kesehatan dari perusahaan itu tidak masalah. Hal
itu termasuk dalam cakupan jual beli. Allah Swt. berfirman:
وَأَحَلَّ
اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
(QS al-Baqarah [2]: 275).
Oleh karena itu,
aktivitas tersebut sah. Demikian pula ketika Anda mendapatkan sejumlah uang
atau bonus dari perusahaan karena mengajak dua orang untuk membeli produk
kesehatan itu. Hal itu termasuk dalam cakupan samsarah yang diperbolehkan
berdasarkan taqrîr
Rasulullah saw. atas samsarah
(makelar) yang telah dikenal, yaitu suatu akad di antara dua pihak—dalam hal
ini perusahaan di satu pihak dan dua orang pembeli yang diajak sebagai pihak
lain. Yang di sini itu adalah pembeli pertama; imbalan upah dibayarkan kepada
pembeli pertama (yang menjadi simsar atau makelar).
Masing-masing akad
itu dibolehkan, yakni pembelian dari perusahaan dan aktivitas mengajak dua
orang pelanggan bagi perusahaan untuk membeli produk darinya. Kemudian pembeli
pertama (yang mengajak dua orang pembeli) itu mendapatkan sejumlah uang dari
perusahaan sebagai komisi dari mengajak dua orang pelanggan itu (samsarah).
Namun demikian,
semuanya harus memenuhi dua syarat berikut:
1.
Harga barang perusahaan itu tidak terkategori ghabn fâhisy, yakni
tidak ada penambahan harga yang keterlaluan dari harga pasar. Misal, harganya
tidak boleh seribu atau dua ribu, sementara harga di pasar hanya lima ratus
saja. Dalam perdagangan ini telah terjadi ghabn fâhisy.
Kendati demikian, pembeli bersedia membeli dengan harga berapa pun karena
berharap akan memperoleh sejumlah uang dari hasil mengajak dua orang pembeli ke
perusahaan. Begitu seterusnya. Atas dasar itu, ghabn fâhisy itu
haram kecuali pembeli mengetahui harga pasar, pada saat yang sama pembeli sepakat
utuk membelinya dengan harga mahal dari perusahaan. Berarti syarat ini telah
terpenuhi. Sebab, pembeli mengetahui harga pasar, namun pada saat yag sama dia
mau membeli dengan harga yang tinggi dari perusahan karena dia berharap akan
mendapatkan uang setelah itu.
2.
Pembelian tidak boleh dijadikan sebagai syarat bagi samsarah, yakni tidak boleh
ada dua akad yang satu sama lain menjadi syarat. Akad pembelian dan akad
mengajak dua orang pelanggan untuk mendapatkan komisi itu telah menjadi
persyaratan bagi satu sama lain sehingga seperti satu akad. Ini tidak sah
karena termasuk dalam shafqatayn
fî shafqah wâhidah (dua akad dalam satu
akad). Rasulullah saw. telah melarang shafqatayn fî shafqah wâhidah. Seperti
saya berkata kepada Anda, “Jika
kamu menjual kepadaku maka aku akan menyewa darimu, “atau, “aku mengangkatmu
menjadi makelar,” atau, “aku membeli darimu,” dst. Hal
itu telah tampak terjadi dalam muamalah ini (sesuai dengan pertanyaan).
Jual-beli dan samsarah
itu dalam satu akad, yakni Anda membeli dari perusahaan dan mengajak orang
kepadanya.
Apabila pembelian itu
terbebas dari dua hal tersebut—yakni: (1) jika pembeliannya tidak ghabn fâhisy atau
terjadi ghabn fâhisy namun
dengan sepengetahuan pembeli terhadap harga pasar dan dia ridha dengannya; (2)
jika samsarah
tidak disyaratkan harus membeli, yakni jual-beli itu terpisah dengan samsarah—dalam
konteks samsarah,
jika pembeli itu dapat mengajak para pelanggan dan perusahaan sepakat
memberikan komisi maka perusahaan itu harus memberikannya. Jika pembeli itu
tidak bisa mengajak orang atau perusahaan tidak sepakat untuk memberikan komisi
maka perusahaan itu tidak harus memberikannya. Dengan kata lain, terjadi
pemisahan total antara pembelian dan samsarah. Jika muamalahnya
demikian maka dua perkara itu dibolehkan, yakni: pembelian pertama dan
pengambilan komisi sebagai samsarah
dari mengajak dua pelanggan yang dilakukan oleh pembeli pertama.
Kedua:
Sesuai dengan pertanyaan: Dua orang yang diajak oleh pembeli pertama itu
mengajak empat orang lagi (masing-masing orang mengajak dua orang pelanggan).
Kemudian pembeli pertama itu pun mendapatkan komisi dari para pelanggan yang
diajak oleh dua orang pelanggan yang diajaknya. Ini tidak sah. Sebab, samsarah
itu berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan.
Ini berarti, ujrah (upah)
samsarah
itu berasal dari pelanggan-pelanggan yang diajaknya, dan bukan dari orang-orang
yang diajak oleh orang lain.
Namun demikian, boleh
saja bagi pelanggan memberikan hibah (pemberian) kepada pembeli pertama dari
para pelanggan yang diajak oleh orang lain. Hanya saja, itu tidak boleh dalam
bentuk yang mengikat (laysa
‘alâ sabîl al-ilzâm).
Kesimpulan
1.
Pembelian produk kesehatan dari perusahaan itu sah jika tidak menjadi syarat
bagi akad lainnya; juga tidak terjadi ghabn fâhisy atau
pembeli ridha dengan adanya ghabn
fâhisy itu, yakni pembeli mengetahui harga
pasar, lalu dia sepakat dan ridha dengan harga itu.
2.
Boleh bagi pembeli pertama untuk mendapatkan komisi dari perusahaan dari setiap
pelanggan yang diajaknya ke perusahaan itu (dua orang yang diajak pertama
kali). Namun, tidak wajib baginya mendapatkan komisi dari pelanggan-pelanggan
yang diajak oleh selainnya kecuali dengan jalan hibah; yakni bukan akad yang
mengikad (laysa ‘aqd[an]
mulzim[an]). Itu berlaku untuk semua pembeli,
baik pembeli pertama maupun pembeli-pembeli lain yang diajaknya.
by : Ust. Ferdyansyah
+++++++++++++++++++++++++++
Bermasalah dengan orang tuamu? bagaimana caranya bs berkomunikasi yang baik dengan orang tua?
Sila ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/BuatDiaJatuhCintaPadamu
-----------------------------------------------
Tanda" Gangguan Sihir dan Jin dalam diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/GangguanJin
-----------------------------------------------
Pintu masuk Gangguan Jin pada diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PenyebabGangguanJIN
------------------------------------------------
GRATIS
Pelatihan Ruqyah 1000 Umat
7 - 8 November 2015 - Surabaya, tengok (klik) tautan berikut :
-----------------------------------------------
Apakah kita mendapatkan Ujian ataukah Adzab dari Allah? ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/UjianAtauAdzab
------------------------------------------------
Ilmu tentang Taaruf, ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PengertianTaaruf
-----------------------------------------------
Info ttg Program Cicilan Heiwan Qurban Idul Adha 2016M / 1437H, bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/ProgramCicilanQurban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar