Jumat, 13 November 2015

LEASING

Assalamu'alaikum wr wb.

Istilah leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, leasing diistilahkan "sewa guna usaha".

Dalam Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) disebutkan bahwa sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal (misal mobil atau mesin pabrik) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Leasing ada dua macam; Pertama, leasing dengan hak opsi (finance lease), yaitu hak lessee (pihak penerima sewa guna usaha) untuk membeli barang modal yang disewa guna usaha atau memperpanjang waktu perjanjian sewa guna usaha. Leasing inilah yang kemudian dikenal dengan istilah "leasing" saja. Kedua, leasing tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa menyewa biasa.

Leasing dengan hak opsi (finance lease) banyak dilakukan dalam kredit motor, mobil, barang elektronik, furnitur, dan lain-lain yang diberikan oleh berbagai bank atau lembaga pembiayaan, seperti Adira, FIF, dan sebagainya. Praktik yang biasa terjadi sebagai berikut (misal leasing motor) : seorang (misal fulan) datang ke lembaga pembiayaan dan ingin membeli motor secara kredit karena tak punya uang tunai. Lembaga pembiayaan membeli motor dari suplier/dealer motor, lalu dilakukan akad leasing antara lembaga pembiayaan dengan Fulan misalnya dalam jangka waktu tiga tahun. Dalam akad leasing itu terdapat fakta transaksi sebagai berikut:

Pertama, lessor (lembaga pembiayaan) sepakat setelah motor itu dia beli dari dealer/suplier, dia sewakan kepada lessee selama jangka waktu tiga tahun.

Kedua, lessor sepakat setelah seluruh angsuran lunas dibayar dalam jangka waktu tiga tahun, lessee (Fulan) langsung memiliki motor tersebut.

Ketiga, menurut fakta leasing yang ada, selama angsuran belum lunas dalam jangka tiga tahun itu motor tetap milik lessor.

Keempat, motor itu dijadikan jaminan secara fidusia untuk leasing tersebut. Karena itu BPKB motor itu tetap berada di tangan lessor hingga seluruh angsuran lunas. Konsekuensinya jika lessee (Fulan) tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh lessor dan dijual.

Leasing ini (finance lease) hukumnya haram, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama, dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa menyewa dan jual beli, menjadi satu akad (akad leasing). Padahal syara' telah melarang penggabungan akad menjadi satu akad. Ibnu Mas'ud RA berkata, "Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (Shafqatain fi shafqatin wahidah)" (HR. Ahmad, Al Musnad, I/398). Menurut Imam Taqiyuddin an Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau akad jual beli digabung dengan akad ijarah. (Al Syakhshiyah Al Islamiyah, II/308)

Kedua, dalam akad leasing biasanya terdapat bunga. Maka harga sewa yang dibayar per bulan oleh lesse bisa jadi dengan jumlah tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi harga sewanya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman. Maka leasing dengan bunga seperti ini hukumnya haram, karena bunga termasuk riba (lihat QS Al Baqarah [2] : 275).

Ketiga, dalam akad leasing terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, "Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.: (Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287). Imam Ibnu Hazm berkata, " Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan." (Al Muhalla, 3/437).

Berdasarkan tiga alasan di atas, maka leasing dengan hak opsi (finance lease), atau yang dikenal dengan sebutan leasing saja, hukumnya haram. Adapun leasing tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa-menyewa biasa hukumnya boleh selama memenuhi rukun dan syarat dalam hukum Ijarah (sewa menyewa). 
Wallahu a'lam.

🌺🌸🌺🌸🌺🌸🌺🌸🌺
____________________________
BeeKajian
Rabu, 11 November 2015
Div. Kajian dan Dakwah

Yayasan Bantu Berjamaah

____________________________
πŸ“– Mau dapat ILMU? Gabung Yuk bersama Bee-Kajian di:

πŸ“ FB : Bantu Berjamaah
🌏 WEB : www.bantuberjamaah.com
πŸ“± Line ID : Bantu Berjamaah
πŸ“· IG : Bantu Berjamaah
πŸ“² BB : 75392492
πŸ“± WA : 081364503205

Ketik (Gabung BeeKajian)


+++++++++++++++++++++++++++

Bermasalah dengan orang tuamu? bagaimana caranya bs berkomunikasi yang baik dengan orang tua? 
Sila ditengok (klik) dalam tautan berikut :

-----------------------------------------------

Tanda" Gangguan Sihir dan Jin dalam diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :

Klik ➡ j.mp/GangguanJin

-----------------------------------------------
Pintu masuk Gangguan Jin pada diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :


-----------------------------------------------

Apakah kita mendapatkan Ujian ataukah Adzab dari Allah? ditengok (klik) dalam tautan berikut :

Klik ➡ j.mp/UjianAtauAdzab

------------------------------------------------

Ilmu tentang Taaruf, ditengok (klik) dalam tautan berikut :

Klik ➡ j.mp/PengertianTaaruf

-----------------------------------------------

Info ttg Program Cicilan Heiwan Qurban Idul Adha 2016M / 1437H, bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :



-----------------------------------------------------

@akademipranikah hadir di Jakarta, 

Bagi yang mau tau :
- cara memilih pasangan yang BENAR agar BAHAGIA seumur hidup, 
- cara menyiapkan diri JELANG Pernikahan
- cara menjaga KEHARMONISAN Rumah Tangga
- cara menjaga CASH FLOW Keuangan Rumah Tangga
- cara menjaga KESEHATAN anggota Keluarga

ikuti KELAS PERNIKAHAN di @akademipranikah Jakarta

bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :

Klik ➡ j.mp/AkademiPranikahJakarta


-----------------------------------------------------
Info tentang Rekrutmen Sahabat Pengendara Ojek Syari (khusus Muslimah), bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :

Tidak ada komentar: