Multi Level Marketing atau yang jamak kita kenal dengan
sebutan MLM, merupakan salah satu jalan alternatif paling instan untuk
mendapatkan pasif income. Cara ini cukup diminati banyak orang. MLM
merupakan teknik pemasaran yang tergolong baru karena didalamnya terdapat
teknik pemasaran berjenjang (levelisasi) dan teknik ini belum banyak dibahas di
literatur pemasaran manapun.
Dalam kajian fiqih kontemporer bisnis MLM dapat ditinjau
dari dua aspek produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem
penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Jadi pada bisnis MLM tidak
hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing
yang bertingkat-tingkat. Teknik levelisasi itu sendiri sebenarnya teknik untuk
menghubungkan produsen dengan konsumen. Dalam fiqh islam teknik tersebut
dinamakan samsarah/simsar. Namun pada penerapannya, teknik tersebut
tidak berhenti pada penghubungan antara produsen dan konsumen saja. Karena
diantara kedua belah pihak masih banyak pihak yang saling menghubungkan
(memakelari makelar). Hingga kini fakta tersebut masih menjadi salah satu dari
sekian bahan perdebatan tentang hukum dari MLM.
Bagi yang menghalalkan MLM, bisa saja mereka ‘memaksa’
dalil-dalil qur’ani dan nabawi (hadits) agar menjadi relevan dengan visi
perusahaan MLM tersebut. Sebagai contoh dalil dari hadits nabi yang artinya : “barangsiapa
yang ingin murah rezekinya dan panjang umurnya maka hendaklah ia mempererat
hubungan silaturahmi”. (HR.Bukhori). Dalil tersebut kemudian dikaitkan erat
dengan salah satu approach yang jamak digunakan oleh MLM yaitu
memprospek orang-orang terdekat untuk dijadikan downline-nya. Contoh lain dari
al-qur’an yang artinya : “Tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan
kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran”. Ayat tersebut kemudian dikorelasikan dengan training-training
yang diadakan oleh para upline kepada downline-nya.
Pada kubu yang mengharamkan MLM,mereka berpedoman bahwa pada
dasarnya praktik MLM berjalan diatas 2 unsur :
- Dua aqad dalam satu akad
- Mengambil prosentase yang bukan menjadi haknya.
Unsur yang pertama juga mengandung makna lain yaitu jual
beli bersyarat. Sebagai ilustrasi, Fulan bisa menjadi anggota dari perusahaan
MLM “Z” dengan syarat dia harus membeli produk dan mendapat 2 downline dalam
dua minggu. Akad seperti ini adalah bhatil, karena “Rasulullah SAW melarang
dua aqad dalam sebuah aqad jual beli.” [HR. Imam Ahmad].
Unsur kedua adalah bagian dari
praktik makelar diatas makelar. Sebagai contoh, Upik adalah makelar dari Buyung
untuk menjualkan sebuah mobil. Buyung mengatakan, bahwa mobil tersebut dijual
seharga 100 juta, dan upik sebagai makelar akan memperoleh komisi sebesar 15%
dari penjualan. Kemudian, Upik bertemu dengan Amar sebagai makelar yang lain.
Upik berkata kepada Amar, “Jika kamu bisa menjualkan mobil Buyung, maka kamu
mendapatkan prosentase 15%, dan saya mendapatkan komisi 10% dari kamu.” Komisi
yang diambil Upik dari Amar sesungguhnya bukan komisi yang dibenarkan dalam
syariat. Sebab, Upik bukanlah pemilik mobil, dan juga bukan pembeli mobil. Oleh
karena itu, ia tidak boleh menetapkan ketetapan apapun, atau membuat perjanjian
apapun dengan makelar yang lain, yakni Amar. Sesungguhnya, makelar hanya
berhubungan dengan pemilik barang (shahib al-maal), atau pembeli barang.
Ia tidak boleh berhubungan dengan makelar yang lain dalam hal menarik
keuntungan, dan komisi.
Meskipun seandainya downline rela, namun bukan tentang
kerelaan tersebut yang dipermasalahkan. Ini didasarkan bahwa sistem MLM-lah
yang menyebabkan seseorang boleh mengambil prosentase dari downlinenya melalui
sebuah mekanisme yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Padahal, prosentase
yang diambil oleh upline merupakan penyerobotan atas hak. Jadi, permasalahannya
adalah sistem MLM yang telah memaksa siapa saja yang terlibat di dalamnya untuk
melakukan pengambilan sesuatu yang bukan haknya, bukan dilihat berdasarkan
kerelaan atau keridloan downline-downlinenya atas prosentase yang diambil
perusahaan yang kemudian diberikan kepada upline-nya.
Memang belum ada kesepakatan ulama tentang hukum bisnis MLM
ini. Ada pihak tertentu, Hizbut Tahrir misalnya yang sudah memberikan hukum
final yaitu haram. Dan ada pihak yang bersikap selektif. MLM tertentu dianggap
syubhat dan MLM tertentu dianggap boleh. Persoalan tentang hukum MLM tidak bisa
disamaratakan. Tidak pula disimpulkan dari masuk tidaknya perusahaan tersebut pada
APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia). Label syariah pada sebuah
perusahaan MLM tidak hanya harus memiliki bukti konkrit dari pihak terkait
semacam MUI. Namun juga tergantung sejauh mana praktik manajemen, kegiatan
operasional, marketing, dan barang komoditi yang diperjualbelikan.
Terlepas dari itu semua mari kita tela’ah sisi positif dan
negatifnya dari kegiatan MLM tersebut :
Postitif
|
Negatif
|
|
|
Prinsip mu’amalah dalam Islam menekankan adanya kejelasan
asal-usul hasil bisnis. Dalam hal ini, imbalan yang diperoleh upline dan
downline haruslah jelas darimana usulnya. Jika asal usul imbalan tidak jelas,
maka minimal hukumnya syubhat. Kejelasan asal usul imbalan tersebut akan
mengeliminir faktor gharar yang berpotensi terjadi pada bisnis MLM. Dan
akad yang gharar diharamkan oleh islam.
Sebagai pertimbangan pembaca, bahwa pada masa lampau bisnis
yang digagas oleh kaum yahudi ini telah berkembang pesat. Namun, kerena mereka
begitu pandai mengelola uang, maka pemerintahannya mengeluarkan undang-undang
yang dengan tegas melarang praktik MLM tersebut. Di daerah asalnya (Amerika dan
Eropa) bisnis ini telah ditinggalkan karena bertentangan dengan teori dan logika
ekonomi. Mereka merasa bahwa bisnis MLM ternyata tidak logis dan merupakan
penipuan besar. Bila perkembangan MLM ini berada pada pertumbuhan yang stagnan
apalagi menurun, maka terjadilah kehancuran bisnis tersebut.
Dari pembahasan diatas, seyogyanya kita dapat mengambil
keputusan yang bijak terhadap bisnis MLM baik yang konvensional maupun yang
telah berlabel syariah.
Wallahua’lam bis showab.
by : Ust. Ferdyansyah
Bermasalah dengan orang tuamu? bagaimana caranya bs berkomunikasi yang baik dengan orang tua?
Klik ➡ j.mp/BuatDiaJatuhCintaPadamu
-----------------------------------------------
Tanda" Gangguan Sihir dan Jin dalam diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/GangguanJin
-----------------------------------------------
Klik ➡ j.mp/PenyebabGangguanJIN
------------------------------------------------
Pelatihan Ruqyah 1000 Umat
-----------------------------------------------
Apakah kita mendapatkan Ujian ataukah Adzab dari Allah? ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/UjianAtauAdzab
------------------------------------------------
Ilmu tentang Taaruf, ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PengertianTaaruf
Info ttg Program Cicilan Heiwan Qurban Idul Adha 2016M / 1437H, bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
by : Ust. Ferdyansyah
+++++++++++++++++++++++++++
Bermasalah dengan orang tuamu? bagaimana caranya bs berkomunikasi yang baik dengan orang tua?
Sila ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/BuatDiaJatuhCintaPadamu
-----------------------------------------------
Tanda" Gangguan Sihir dan Jin dalam diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/GangguanJin
-----------------------------------------------
Pintu masuk Gangguan Jin pada diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PenyebabGangguanJIN
------------------------------------------------
GRATIS
Pelatihan Ruqyah 1000 Umat
7 - 8 November 2015 - Surabaya, tengok (klik) tautan berikut :
-----------------------------------------------
Apakah kita mendapatkan Ujian ataukah Adzab dari Allah? ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/UjianAtauAdzab
------------------------------------------------
Ilmu tentang Taaruf, ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Klik ➡ j.mp/PengertianTaaruf
-----------------------------------------------
Info ttg Program Cicilan Heiwan Qurban Idul Adha 2016M / 1437H, bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar