Jumat, 29 November 2013

DOKTER CINTA



Suatu hal yang menjadi perbincangan hangat ketika 27 November 2013 hampir seluruh dokter di Indonesia melakukan mogok pelayanan, bahkan menjadi perdebatan yang sangat besar di beberapa media dan beberapa sosial media. Ya ternyata tidak semua dokter melakukan hal ini karena ada beberapa rekan dokter yang tetap melakukan proses pelayanan kesehatan, ataupun juga hanya melayani pasien yang bersifat darurat.

Ada suatu hal yang menjadi pertanyaan besar, yakni dimanakah yang sepatutnya terjadi dalam kondisi ini? dan apakah memang harus terjadi hal yang seperti ini? dan,..cukuplah menjadi perhatian yang serius bagi seluruh masyarakat yang dapat menilai tentang kepatutan-kepatutan tersebut.
 
Beberapa berita yang menyesakkan hati, adanya pasien yang kurang mendapat perhatian dan hingga tidak mendapatkan tindakan medis yang selayaknya pada "mogok dokter" tersebut.

Iseng saya menjelajahi beberapa laman web yang mengangkat tulisan "sumpah dokter", dan mendapati lafal sumpah dokter yang didapatkan dari beberapa sumber, yaitu :


Sumpah/janji seorang dokter sebagai termaksud pada pasal 36 ayat (1) "Reglement op den Dienst van de Volksgezonheid" (Staatsblad 1882 Nomor 97), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1951 Nomor 46) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji bahwa:
  • Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
  • Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;
  • Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
  • Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai Dokter;
  • Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;
  • Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan,Kesukuan, Politik Kepartaian atau Kedudukan Sosial;
  • Saya akan memberikan kepada Guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
  • Teman-sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara kandung;
  • Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
  • Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan Kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
  • Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya"

Sumpah Dokter Indonesia adalah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi. Sumpah Dokter Indonesia didasarkan atas Deklarasi Jenewa (1948) yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates

(Lafal Asli, diterjemahkan dari bahasa Yunani.)
  • I swear by Apollo Physician and Asclepius and Hygieia and Panaceia and all the gods and goddesses, making them my witnesses, that I fulfil according to my ability and judgement this oath and this covenant.
    Saya bersumpah demi (Tuhan) ... bahwa saya akan memenuhi sesuai dengan kemampuan saya dan penilaian saya guna memenuhi sumpah dan perjanjian ini.
  • To hold him who has taught me this art as equal to my parents and to live my life in partnership with him, and if he is in need of money to give him a share of mine, and to regard his offspring as equal to my brothers in male lineage and to teach them this art-if they desire to learn it-without fee and covenant; to give a share of precepts and oral instruction and all the other learning of my sons and to the sons of him who instructed me and to pupils who have signed the covenant and have taken an oath according to medical law, but to no one else.
    Memperlakukan guru yang mengajarkan ilmu (kedokteran) ini kepada saya seperti orangtua saya sendiri dan menjalankan hidup ini bermitra dengannya, dan apabila ia membutuhkan uang, saya akan memberikan, dan menganggap keturunannya seperti saudara saya sendiri dan akan mengajarkan kepada mereka ilmu ini bila mereka berkehendak, tanpa biaya atau perjanjian, memberikan persepsi dan instruksi saya dalam pembelajaran kepada anak saya dan anak guru saya, dan murid-murid yang sudah membuat perjanjian dan mengucapkan sumpah ini sesuai dengan hukum kedokteran, dan tidak kepada orang lain.
  • I will use treatment to help the sick according to my ability and judgment, but never with a view to injury and wrongdoing. neither will I administer a poison to anybody when asked to do so, not will I suggest such a course.
    Saya akan menggunakan pengobatan untuk menolong orang sakit sesuai kemampuan dan penilaian saya, tetapi tidak akan pernah untuk mencelakai atau berbuat salah dengan sengaja. Tidak akan saya memberikan racun kepada siapa pun bila diminta dan juga tak akan saya sarankan hal seperti itu.
  • Similarly I will not give to a woman a pessary to cause an abortion. But I will keep pure and holy both my life and my art. I will not use the knife, not even, verily, on sufferers from stone, but I will give place to such as are craftsmen therein.
    Juga saya tidak akan memberikan wanita alat untuk menggugurkan kandungannya, dan saya akan memegang teguh kemurnian dan kesucian hidup saya maupun ilmu saya. Saya tak akan menggunakan pisau, bahkan alat yang berasal dr batu pada penderita(untuk percobaan), akan tetapi saya akan menyerahkan kepada ahlinya.
  • Into whatsoever houses I enter, I will enter to help the sick, and I will abstain from all intentional wrongdoing and harm, especially from abusing the bodies of man or woman, slave or free.
    Ke dalam rumah siapa pun yang saya masuki, saya akan masuk untuk menolong yang sakit dan saya tidak akan berbuat suatu kesalahan dengan sengaja dan merugikannya, terutama menyalahgunakan tubuh laki-laki atau perempuan, budak atau bukan budak.
  • And whatsoever I shall see or hear in the course of my profession, as well as outside my profession in my intercourse with men, if it be what should not be published abroad, I will never divulge, holding such things to be holy secrets.
    Dan apa pun yang saya lihat dan dengar dalam proses profesi saya, ataupun di luar profesi saya dalam hubungan saya dengan masyarakat, apabila tidak diperkenankan untuk dipublikasikan, maka saya tak akan membuka rahasia, dan akan menjaganya seperti rahasia yang suci. 
  • Now if I carry out this oath, and break it not, may I gain for ever reputation among all men for my life and for my art; but if I transgress it and forswear myself, may the opposite befall me. Apabila saya menjalankan sumpah ini, dan tidak melanggarnya, semoga saya bertambah reputasi dimasyarakat untuk hidup dan ilmu saya, akan tetapi bila saya melanggarnya, semoga yang berlawanan yang terjadi.
Lafal Sumpah Dokter menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia yang diterbitkan oleh Pengurus Besar IDI (Ikatan Dokter Indonesia)pada tahun 2012 sebagai berikut :
 
Jika beragama islam maka mengatakan (demi Allah saya bersumpah):
  1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan manusia
  2. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter
  3. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran.
  4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya
  5. Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan dokter saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam.
  6. Saya akan menghormati setiap kehidupan insani mulai dari saat pembuahan.
  7. Saya akan selalu mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
  8. saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial, dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien.
  9. Saya akan memberi kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.
  10. Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti saudara kandung.
  11. Saya akan menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
  12. Saya ikrarkan sumpah saya ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya. 
Kewajiban Dokter terhadap Pasien pun telah diatur dalam pasal 14 dan pasal 17 Kode Etik Kedokteran Indonesia yaitu :

Pasal 14
Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.

Pasal 15
Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.

Pasal 16
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal.

Pasal 17
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai wujud suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

Saya yakin sekali bahwa tiada niatan bagi setiap dokter untuk sengaja mencederai pasiennya, karena SUMPAH DOKTER yang telah diucapkan sosok dokter pun telah mencatut dan merujuk bahasa ke-Tuhan-an, dan secara sengaja telah bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Seyogyanya ini dijadikan pegangan yang sangat kuat bagi setiap insan untuk percaya sepenuhnya dalam perawatan dan perlindungan kesehatan seorang dokter, bahwa unsur kepercayaan atas ke-Tuhan-an ini telah mengikat kuat dalam proses penyembuhan atas kesehatan pasien dan tidak mengesampingkan adanya TAKDIR.

Akan menjadi preseden yang sangat buruk apabila akibat dari peristiwa yang terjadi saat ini, atas penghakiman seorang dokter akibat malpraktek yang telah dituduhkan, telah membuat perasaan TAKUT yang mendorong sosok dokter untuk berbuat dalam konteks mengamankan dan menyamankan diri atas profesinya, hingga tidak secara maksimal menyelenggarakan proses PENYEMBUHAN atas pasien.

Juga menjadi hal yang sangatlah mencemaskan, apabila peristiwa ini telah membuat perasaan TAKUT yang teramat sangat bagi seluruh masyarakat yang notabene telah dan akan menjadi pasien, yang dilandasi oleh ketidakpercayaan atas kemampuan dari sosok DOKTER dalam menangani suatu PENYEMBUHAN.

Apabila sosok dokter sebagai perantara KESEMBUHAN dan pasien sebagai pihak yang menginginkan KESEMBUHAN, tidak mendapatkan rasa saling percaya, dimanakah akhirnya langkah yang diambil dalam mendapatkan proses PENYEMBUHAN itu?

Hanya rasa CINTA yang saling terjalin antara dokter dan pasien yang dapat memberikan perasaan NYAMAN dan TENTERAM, dan menetapkan hati agar senantiasa bertaut atas KETETAPAN Allah semata yang terjadi atas segala sesuatunya. KESEMBUHAN tidak akan wujud dengan sebaiknya, bila tidak ada KESABARAN dalam diri. Karena sesungguhnya waktu Allah bukanlah waktu manusia.

========================================

Wahai saudaraku dokter, menjadilah sosok yang men-CINTA dan janganlah ragu menjabat sang DOKTER CINTA.


Tidak ada komentar: