Kamis, 25 Februari 2016

HIJAB WANITA



💌 Tanya Ustad 💌 

📩PERTANYAAN📩 
Bismillah..
Mohon diberikan penjelasan dan landasan hukumnya baik berdasar Alquran maupun Hadist mengenai keharusan seorang muslimah menggunakan hijab syar'i.
syukron ustad
aedy moward#serpong#bii55

📌JAWABAN📌 
Bismillaah,, 
Untuk menjawab pertanyaan anda dibutuhkan satu pembahasan khusus, dan ini lah salah satu pembahasan ringkas tentang hijab wanita muslimah, yang disadur dari:  http://markazinayah.com/hijab-wanita.html , selamat membaca:

Hijab Wanita

Harga diri dan kemuliaan seorang wanita sangat bernilai dalam pandangan Islam. Ini tergambarkan begitu jelas dalam tujuan dan misi utama Islam; yaitu tuntunan yang datang untuk menyelamatkan agama [aqidah dan syariat], jiwa, harta, akal, dan harga diri [kehormatan] umat manusia.
Demi menjaga harga diri seorang wanita, Islam telah menetapkan beberapa batasan dan aturan yang sesuai dengan fitrahnya. Artinya, ketika seorang wanita keluar dari batasan-batasan Allah ini, maka pada dasarnya ia telah menentang fitrah penciptaannya dan pasti akan berakibat fatal pada harga diri dan agamanya. Di antara aturan Islam tersebut adalah: Menjauhi segala perbuatan yang bisa menjerumuskan seseorang dalam hubungan haram, maksiat zina, dan pelecehan harga diri seorang wanita.
Selain pacaran dan berdua-duaan dengan laki-laki bukan mahram, perbuatan yang bisa menjerumuskan seseorang dalam perbuatan nista ini adalah menanggalkan hijab atau pakaian yang menutup seluruh aurat dan perhiasan yang dipakainya. Allah Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” [QS. An-Nur: 31].

Sebagai seorang muslimah, hijab merupakan penjaga harga diri dan potret kemuliaannya. Dengannya ia lebih dikenal sebagai wanita yang memiliki identitas muslimah sejati serta bisa menjaga aurat dan menutup pintu kenistaan atas dirinya.
Ini salah satu di antara sekian hikmah hijab yang disyariatkan oleh Allah sebagaimana firmanNya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” [QS. Al-Ahzab: 59].
Kandungan ayat ini sangat jelas bahwa fungsi dan hikmah dari hijab adalah untuk menghindari terjadinya dosa dan fitnah yang mengancam kehormatan dan harga diri kaum wanita. Oleh sebab itu, hijab dan menutup aurat secara sempurna merupakan suatu kewajiban yang harus diperhatikan oleh setiap muslimah.
Ayat di atas juga menegaskan bahwa memakai hijab bukanlah suatu kewajiban dan amanah semata, namun ia juga merupakan suatu anugerah yang patut disyukuri oleh setiap kaum muslimah.

Perlu diperhatikan bahwa hijab dan pakaian penutup aurat ini memiliki kriteria yang diatur secara jelas dalam al-Quran dan sunnah. Di antara kriteria tersebut adalah:

1. Menutupi seluruh aurat.
Dalam perkara aurat ini, para ulama berbeda dalam dua pendapat. 
Pendapat pertama: menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, sebab itu ia diwajibkan memakai hijab yang bisa menutup seluruh tubuhnya tanpa terkecuali. 
Pendapat kedua: menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan bukan termasuk aurat, sehingga menutup keduanya adalah sunah. Namun perlu diketahui, pendapat yang kedua ini tidak memutlakkan bolehnya menampakkan wajah dan telapak tangan begitu saja, sebab pendapat ini mensyaratkan bolehnya menampakkan keduanya kalau tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah dan menjadi objek pandangan kaum laki-laki.

2. Pakaiannya longgar dan tidak ketat, juga tebal dan tidak tipis agar tidak menampakkan lekuk dan bentuk tubuh.
Rasulullah telah mengancam para wanita yang memakai pakaian tipis dan ketat dalam sabda beliau:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya; yaitu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi untuk memukuli manusia, dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang [baik karena tipis atau pendek sehingga tidak menutup auratnya], berlenggak-lenggok [ketika berjalan agar diperhatikan orang], kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya bisa didapati dari jarak perjalanan demikian dan demikian.” [HR. Muslim].

3. Warnanya tidak terlalu mencolok dan tidak memuat hiasan.
Karena hal yang demikian ini bisa menarik perhatian kaum laki-laki. Alangkah baiknya memilih warna yang gelap atau warna lain yang tidak terlalu mencolok.

4. Tidak memakai wewangian yang menyengat ketika keluar rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَة
“Setiap wanita yang memakai wewangian lalu keluar melewati suatu kaum [laki-laki] agar mereka bisa mencium bau wanginya, maka ia laksana penzina.” [HR. Abu Dawud, hasan].
Jika kriteria hijab ini tidak terpenuhi, maka ia merupakan pakaian berlabel tabarruj jahiliah [berpakaian ala kaum jahiliah] dan hal ini telah dilarang oleh Allah Ta’ala:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah yang dahulu, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan RasulNya.” [QS. Al-Ahzab: 33].
Ayat ini juga menjelaskan bahwa seorang muslimah seharusnya menetap di dalam rumah dan tidak keluar kecuali untuk suatu hajat atau keperluan, sebab banyak keluar tanpa ada alasan tepat merupakan sikap wanita jahiliah sebagaimana halnya menampakkan aurat dan perhiasan di hadapan lawan jenis yang bukan mahram.


Syariat yang diturunkan Allah pasti memiliki suatu hikmah dan manfaat yang sangat besar, sebab Allah tidak mewajibkan suatu amalan kecuali amalan tersebut memiliki maslahat dan manfaat yang besar dan pasti. Demikian halnya dengan hijab ini. Di antara maslahat itu ialah:

1. Menjaga aurat, harga diri, dan kemuliaan seorang wanita. Dengan hijab identitas dirinya sebagai muslimah sejati bisa terjaga, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Dengan berjilbab pula wanita bisa menjauhi tempat-tempat maksiat, dan terhindar dari pelecehan seksual.

2. Menyelamatkan seorang wanita dari azab neraka yang disebutkan dalam hadits-hadits di atas. Siksa Allah amatlah pedih. Jangan sampai kita mengira bahwa tubuh kita akan kuat menahan siksaNya.

3. Hijab merupakan ibadah yang mudah dan ringan, namun mendatangkan cinta dan ridha Allah Ta’ala. Allah berfirman dalam hadits qudsi:
“HambaKu tidak mendekatkan diri kepadaKu dengan sesuatupun yang lebih Kucintai daripada apa yang Aku wajibkan.” [HR. Bukhari].

4. Menyerupai sifat bidadari surga yang senantiasa menjaga dan menutup dirinya, serta tidak memandang atau menampakkan aurat dan perhiasannya kecuali kepada suami-suami mereka. Dengan hijab seorang wanita bisa menjadi seorang ratu bidadari surga.

5. Hijab salah satu tanda kesalehan dan menambah aura kecantikan baik secara lahir ataupun batin. Dengannya ia bisa berteman dengan wanita-wanita muslimah yang salehah. Bahkan bisa mendatangkan jodoh yang saleh pula. Dalam ayat al-Quran disebutkan:
“Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik [pula].” [QS. An-Nur: 26].


✏Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah 
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
🌼🍀🌷🌼🍀🌷🌼🍀🌷
____________________________
BeeKajian
Kamis, 25 Pebruari 2016
Div. Kajian dan Dakwah

Yayasan Bantu Berjamaah

____________________________
📖 Mau dapat ILMU? Gabung Yuk bersama Bee-Kajian di:

📝 FB : Bantu Berjamaah
📱 Line ID : Bantu Berjamaah
📷 IG : Bantu Berjamaah
📲 BB : 75392492
📱 WA : 081364503205

Ketik (Gabung BeeKajian)

Tidak ada komentar: